Hukum  

Lecehkan Penyandang Disabilitas di WC Mushala, Pria 57 Ditangkap

Ilustrasi. (*)

PAYAKUMBUH – Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas, pria paruh baya, AD (57), warga Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh dirungkus polisi, Jumat (2/10).

Tersangka diamankan Tim Cheetah Satreskrim Polres Payakumbuh di kawasan Simpang Tiga Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan. AD yang saat itu mengendarai sepeda motor dan menggunakan jas hujan plastik tak melakukan perlawanan ketika diringkus petugas.

Kasat Reskrim, AKP M Rosidi kepada wartawan mengatakan, tersangka diduga melakukan tindakan pelecehan seksual pada September lalu di WC sebuah mushala di Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota.

“Hari ini (Jumat 2/10) kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas,” kata AKP. M. Rosidi, Jumat (2/10).

Kepada penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh tersangka mengakui memang benar telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 34 tahun.

Kejadian bermula ketika tersangka mengunjungi salah seorang keluarganya di Kecamatan Situjuah Batua. Ia kemudian singgah di WC sebuah mushala. Di situ ia melihat korban yang juga tengah berada di dalam WC.

Perilaku tak senonohnya itu sempat diketahui salah seorang warga namun tersangka berhasil kabur dan meninggalkan tempat kejadian peristiwa.

“Selain tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti, berupa satu helai kain sarung bermotif kotak-kotak, satu baju kaos warna biru, satu helai celana jeans panjang warna biru, dan satu helai baju kaos berkerah warna hijau,” pungkasnya. (gv)