Agam, Hukum  

Lapas di Lubuk Basung Dilengkapi Alat Pelacak Sinyal Ponsel

Ketua KPU Agam Riko Antoni bersama Kepala Disdukcapil Agam Misran, Bawaslu Agam, Jajaran Lapas Kelas II B Lubuk Basung saat cek dan perekaman data warga binaan lapas setempat, Kamis (17/1). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam memasang alat pelacak sinyal telepon genggam di dalam blok tahanan, sehingga warga binaan tidak bisa melakukan komunikasi ke luar.

“Ini solusi tepat yang kami lakukan, karena setiap melakukan razia sering menemukan telpon genggam, namun dengan dipasangnya alat itu, mereka tidak bisa melakukan komunikasi keluar,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto beberapa hari lalu.

Ia mengatakan alat itu mampu melacak sinyal dengan jarak 200 meter persegi. Keberadaan dua alat itu sangat tepat di dalam Lapas, sehingga warga binaan tidak bisa melakukan komunikasi dengan pihak luar, mengingat seluruh permasalahan di dalam Lapas seperti peredaran narkoba, warga binaan lari dari tahanan dan lainnya berawal dari telpon genggam.

“Kami melakukan razia setiap minggu dan sebelumnya menemukan belasan telpon genggam,” katanya.

Agar alat itu tidak diganggu, tambahnya, Lapas memasang CCTV untuk memantau keberadaan alat itu. Lapas menyediakan wartel dan vidio call bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga.

“Kita melengkapi fasilitas bagi warga binaan untuk komunikasi bagi keluarga,” katanya. (014)