Hukum  

Korban Dituduh Berbuat Mesum, Polres Dharmasraya Ciduk Pelaku Pemerasan

Pelaku kejahatan saat diamankan tim gabungan Polres Dharmasraya. ( Ist)

PULAU PUNJUNG – Peras anak di bawah umur, R (32) harus berurusan dengan hukum. Ia tak berkutik saat ditangkap tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo, Selasa (28/12/2021).

R (32) ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo menyebutkan, kejadian bermula saat korban berinisial B sedang nongkrong di Sport Center, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru bersama temannya.

Tiba-tiba pelaku datang dan melontarkan tuduhan korban telah berbuat mesum. Kemudian pelaku meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang senilai Rp 1,2 juta. Pelaku mengancam, apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung.

Korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku. Kemudian pelaku merampas Handphone milik korban sebagai jaminan dan korban pun disuruh pergi. Usai melaksanakan aksinya pelaku menjual hasil rampasannya. Selang beberapa hari kemudian keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya.

” Mendapat laporan tersebut Tim Reskrim melalukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” terangnya kepada Topsatu.com, Rabu (29/12/2021).

Katanya, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor Honda Merek Beat warna merah putih diles warna hitam, 1 buah kotak handphone merek xiaomi Redmi 8 warna putih, dan 1 lembar kertas bukti pembelian handphone merek Xiaomi Redmi 8.

” Pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. ( roni )