Ketua DPRD Tanah Datar Konsultasi ke KPAI Soal Perlindungan Anak

Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi , bersama Komisioner KPAI Jasra Putra dan Ai Maryati Solihah, dalam rangka konsultasi legislasi perlindungan anak.(ist)

“KPAI sedang berupaya melakukan judicial review (JR) atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kita ingin memastikan, mekanisme pengawasan dan pencegahan kasus-kasus anak sampai tuntas di tingkat bawah,” tegasnya.

Jasra menyebut, dengan JR itu pihaknya berharap, ada kewajiban membentuk KPAD di daerah-daerah, karena daya jangkau KPAI amat terbatas, bila dibanding dengan luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (KPAI) dan kompleksnya permasalahan perlindungan anak beberapa waktu belakangan.

“Saya kira peran serta masyarakat dan lembaga cukup besar selama ini, hanya saja, negara perlu meningkatkan kewenangan dalam melindungi kerja kerja mereka. Untuk itu fungsi KPAI bisa diperluas sampai tingkat bawah, dengan membentuk KPAD,” tuturnya.(Musriadi)