Ketua DPRD Tanah Datar Konsultasi ke KPAI Soal Perlindungan Anak

Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi , bersama Komisioner KPAI Jasra Putra dan Ai Maryati Solihah, dalam rangka konsultasi legislasi perlindungan anak.(ist)

JAKARTA – Perlindungan anak dengan segala bentuk program aksinya, tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga menjadi bagian integral dari tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).

Demikian dikatakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, Selasa (4/2), saat menerima kunjungan Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi di kantor KPAI Jakarta, alam rangka sinkronisasi eksekutif dan legislatif dalam mendukung perlindungan anak di daerah.

“Perlindungan anak merupakan salah satu misi Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Program itu termaktub ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing,” ujar Jasra yang membidangi Divisi Monitoring dan Evaluasi KPAI, didampingi Komisioner yang membidangi Divisi Advkasi dan Kelembagaan Ai Maryati Solihah.

Jasra menyebut, apa yang tertuang di dalam RPJMN itu seharusnya juga diakomodir ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), setelah dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan.