Agam  

Kasus Sejuta Jenjang, Sudah Empat Tersangka Ditahan Kajari Lubuk Basung

LUBUK BASUNG .- Kejaksaan Negeri Agam kembali menahan satu tersangka tambahan yaitu I sebagai inspektur pada CV.Ersi (RC) dalam pekerjaan proyek pada kasus dugaan kasus korupsi kegiatan terhadap pelaksanaan proyek Sejuta Janjang Lereng Gunung Singgalang, Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Kamis (23/11).
Pada waktu sebelumnya pihak kejaksaan juga sudah menahan tiga tersangka dalam kasus yang sama, pada Kamis (16/11) yang lalu, yaitu
P, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MI selaku Direktur PT.BJB dan B selaku pelaksana pekerjaan di lapangan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, mengatakan untuk saat ini sudah menahan sebanyak 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan akan melakukan masa tahanan selama 20 hari setelah penetapan menjadi tersangka guna dilakukan melengkapi berkas yang diperlukan.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diperoleh cukup bukti yang kuat, untuk ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.
Proyek Sajuta Janjang ini dibangun dengan anggaran pembangunan 2019 dibawah naungan Dinas Pariwisata-Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan minta keterangan 3 ahli serta gelar perkara, bahkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dan dokumen proyek pembangunan. “Berdasarkan perhitungan BPK RI, para pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp553 juta,” kata Burhan.

Kepada keempat pelaku penyidik menyangkakan primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ditegaskan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru jika ditemukan bukti baru yang yang melibatkan pihak lainnya nanti.
Hanya saja saat pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut atas kasus yang terjadi.
Direncanakan kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan negeri dalam waktu sesegeranya.(