Kafe Live Music Tak Patuh Perda Akan Ditertibkan

Payakumbuh – Maraknya cafe yang menyajikan live musik di Kota Payakumbuh, disatu sisi mendatangkan daya tarik. Sementara di sisi lain, bisa mendatangkan keresahan di masyarakat karena bisa mendatangkan pekat. Apalagi kalau live musik itu menampilkan penyanyi-penyanyi yang tidak sopan. Akibatnya kota itu akan menjadi kota maksiat.

Menanggapi hal itu, walikota Payakumbuh melakukan sidak kesejumlah kafe yang menyajikan live musik itu. Walikota Payakumbuh Riza Falepi, melakukan hal itu untuk menanggapi laporan masyarakat, terkait keberadaan kafe-kafe live musik yang masih beroperasi di atas jam malam, yang telah ditentukan sesuai aturan hukum Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022.

Bersama dengan instansi terkait, pada Rabu (3/8) dini hari, walikota dua periode itu melakukan sidak ke beberapa lokasi usaha hiburan yang ada di sekitaran Kota Payakumbuh. Sekitar pukul 01.00 WIB, Riza tampak didampingi Kasatpol PP Dony Prayuda, Kabid PPD Riki Zaindra dan jajaran meninjau langsung ke lapangan. Dimana tampak pemilik kafe, banyak yang kaget didatangi oleh orang nomor satu di Kota Payakumbuh itu.

Baca Juga  Atlet Sepatu Roda Pariaman Ikuti Kejuaraan Payakumbuh Online Skate Open

Di sebagian kafe ditemukan pengunjung wanita yang setelah diintrogasi petugas kebanyakan bukan orang Payakumbuh. Riza juga mengingatkan, apabila pelaku usaha tetap melanggar tentu akan diberikan teguran yang lebih tinggi. Paling keras adalah penutupan usaha bersangkutan.

“Kami melakukan pembinaan kepada kafe yang bersangkutan. Dan meminta menjaga Perda tentang ketertiban umum terkait jam operasi, kita juga memeriksa perizinannya, baik izin buka cafe maupun izin bangunannya. Saya berharap dimasa kepemimpinan saya yang akan berakhir 1,5 bulan lagi ini, Kota Payakumbuh tentram, nyaman dan bisa terus membawa nama baik ke luar,” ujarnya.

Baca Juga  Payakumbuh Kembali ke Zona Kuning

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Payakumbuh Dony Prayuda, yang dihubungi terpisah, mengatakan, sesuai dengan Perda yang ada pihaknya akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan. “Kita telah memberikan himbauan kepada pemilik kafe agar bisa bekerjasama. Karena sesuai arahan dari pak walikota, bagi pemilik yang tidak mengindahkan akan kita proses sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya. 207