Izin Rumah Ibadat Akan Keluarkan Jika Penuhi Syarat

Limapuluh Kota – Kerukunan umat yang dicerminkan kedamaian, ketertiban, ketentraman, saling menghormati dan saling menghargai, merupakan harapan semua masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota. Untuk mewujudkan kerukunan itu, masyarakat diminta untuk mengikuti aturan pemerintah yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan beragama.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota H. Joni Amir, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (5/1), mengatakan hal itu. “Kita berharap masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota selaku umat beragama, senantiasa mengembangkan sikap saling menghargai, menghormati dan bertoleransi dalam menyikapi perbedaaan. Termasuk perbedaaan dalam masalah pendirian rumah ibadat. Jangan sampai perbedaan menimbulkan gesekan apalagi pertikaian,” ujarnya.

Terkait dengan pendirian rumah ibadat yang diajukan Yayasan Islamic Center Padang Jopang, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Joni menyebut perizinannya masih dalam proses pengurusan administrasi oleh pengurus Yayasan bersangkutan. Dikatakan, Pemkab Limapuluh Kota tidak akan mempersulit dan dipastikan memfasilitasi penerbitan perizinan setiap rumah ibadah, jika sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan berlaku.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan yang antara lain daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh wali nagari. Selain itu, juga harus ada rekomendasi tertulis kepala Kementerian Agama, serta rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tidak pernah mempersulit perizinan pendirian rumah ibadat dan saya pastikan Pemkab akan mengeluarkan izin jika telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan, serta memenuhi persyaratan daftar nama pengguna rumah ibadat, daftar dukungan masyarakat, serta rekomendasi tertulis dari kantor Kementerian agama dan dari FKUB sebagai mana di atur PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016,” tambahnya.

Ketika ditanya mengapa hingga kini perizinan rumah ibadat itu belum terealisasi, Joni menjawab, itu karena pihak Islamic Center Padang Jopang belum mengajukan atau belum melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana di atur di dalam PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016. “Aturan tentang pendirian rumah ibadat ini sudah sering disosialisasikan ke tengah masyarakat termasuk kepada pihak Yayasan Islamic Center Padang Jopang. Bahkan pihak yayasan sudah pernah dibawa rapat dan membicarakan persoalan persyaratan pendirian rumah ibadat tersebut. Pemerintah Kabupaten tidak pernah menghalangi ataupun mempersulit. Jika telah memenuhi persyaratan, tentu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan izinnya. Kepada masyarakat kita himbau untuk tetap menjaga ketertiban, ketentraman dan kedamaian serta saling menghargai,” ucapnya. 207