Bawaslu Limapuluh Kota Sebagai Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi

Limapuluh Kota – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, mengadakan Rapat Pengawasan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tahun 2024. Rapat itu dilaksanakan di aula pertemuan sebuah hotel di Kota Payakumbuh, Sabtu (6/4/2024).

“Alhamdulillah, siang hari ini kembali bisa bertemu, bertatap muka untuk mendiskusikan berkaitan dengan Pemilu 2024, yang kita ketahui bersama saat ini sedang menuju tahapan akhir. Untuk itu perlu kita awasi bersama,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Limapuluh Kota Dapit Alexsander, saat membuka kegiatan tersebut.

Menurutnya, pada saat ini telah sampai pada tahap Bawaslu Limapuluh Kota sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), maka kalau diulas ke belakang terhadap tahapan-tahapan Pemilu yang telah dilaksanakan dari rekapitulasi di PPK, sampai tingkat kabupaten, provinsi dan nasional semuanya berjalan dengan baik. Bawaslu Limapuluh Kota mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan partai politik yang ada di Limapuluh Kota, yang telah ikut serta dalam mengawasi Pemilu 2024 ini yang berjalan dengan baik dan aman.

“Terkait sangketa yang ada di Limapuluh Kota, alhamdulillah tidak ada untuk legislatif atau DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Begitu juga untuk DPRD Provinsi, tidak ada masalah atau gugatan di MK. Yang ada sedikit permasalah itu terjadi pada Pilpres, di TPS 20 VII Koto Talago, Guguak, yang masih berjalan di MK. Untuk DPR-RI dari partai PPP di Sumbar II, sementara unyuk PHPU DPD-RI yang diajukan oleh Irman Gusman di MK. Itulah proses pelaksanaan Pemilu yang berjalan di Limapuluh Kota. Berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, maka kita lakukan kegiatan yang dilaksanakan hari ini,” tambahnya.

Dikatakan, persiapan pengawasan penetapan perolehan kursi dan penetapan hasil Pemilu tahun 2024 tetap dilakukan. Karena penting bagi Bawaslu untuk memastikan dalam penetapan, KPU melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Di dalam hari-hari ini, karena ada pengajuan perselisihan hasil Pemilu 2024, tentu KPU Kabupaten Limapuluh Kota sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan perolehan jumlah kursi, sekaligus penetapan calon terpilih ini belum bisa melaksanakan,” katanya.

Sebelumnya, Kasubag Pengawasan dan Humas Eliza, yang juga ketua pelaksana kegiatan itu, dalam sambutannya, mengatakan, Pemilu tahun 2024 secara tahapan belum berakhir. Masih ada tahapan yang masih harus dijalani di Mahkama Konstitusi yang masih berproses. Tugas dari Bawaslu meastikan bahwa Pemilu berjalan dengan sukses, real dan transparan serta dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Adpun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik dan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan Pemilu dimasa mendatang di Kabupaten Limapuluh Kota menjadi lebih baik lagi,” ucapnya.

Rapat Pengawasan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tahun 2024 yang digelar itu, juga dihadiri sejumlah Kasubag lainnya dan jajaran Bawaslu Limapuluh Kota, serta ketua Panwascam di Limapuluh Kota dan juga partai politik yang ada di daerah itu, dengan menghadirkan dua orang nara sumber dari KPU Provinsi Sumatera Barat. (bule)