Padang  

Insentif Nakes Belum Dibayar, Komisi IV DPRD Padang Panggil Dinkes

Hearing Komisi IV dengan Dinkes terkait insentif tenaga kesehatan.

PADANG – Seluruh tenaga kesehatan RSUD dan Puskesmas yang terlibat dalam melayani penanganan pasien Covid-19 saat ini belum sepenuhnya menerima insentif.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani Hamid saat melakukan hearing dengan Komisi IV DPRD Padang di Gedung DPRD Padang, Senin (15/2) dipimpin Ketua Komisi IV Azwar Siry.

Dalam kesempatan itu, Azwar Siry mempertanyakan soal pembayaran insentif tersebut, karena banyak keluhan tenaga kesehatan yang sampai kepadanya. “Agar persoalan ini terang benderang dan bisa dicarikan solusinya, makanya kita sengaja menggelar hearing dengan Dinas Kesehatan,” kata Azwar Siry.

Feri Mulyani Hamid menjelaskan, insentif yang belum dibayarkan tersebut adalah insentif bulan September, Oktober, November dan Desember di tahun 2020,” ucapnya.

Lebih lanjut, Feri Mulyani Hamid menjelaskan bahwa insentif yang telah dibayarkan kepada petugas medis yang terlibat dalam penanganan pasien Covid-19 sebanyak Rp11 milyar lebih, dengan rincian Rp4 Milyar telah diterima RSUD dr. Rasyidin dan sisanya untuk tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Padang dan nakes yang menangani pasien Covid-19 di puskesmas.

“Untuk dokter spesialis dibayarkan Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, dan tenaga lainnya Rp5 juta. Perhitungannya, jika nakes tersebut aktif 10 hari, dan hari kerja yang dihitung sebanyak 22 hari, maka perhitungannya untuk tenaga medis di puskesmas perhitungannya 10/22 x 5 juta,” ucapnya.

Selanjutnya Feri Mulyani Hamid menjelaskan dana insentif nakes yang bekerja menangani pasien Covid-19 berasal dari dana APBN. “Sisa insentif di tahun 2020 yang belum dibayarkan akan dibayarkan di tahun 2021,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana dalam kesempatan tersebut menjelaskan juga pertemuan dengan Dinkes Kota Padang ini dilakukan karena ada laporan dari nakes yang tidak menerima insentif.

“Ternyata, terjadi kekurangan insentif yang belum dibayarkan. Solusinya akan dilakukan pembayaran yang diambil dari dana insentif daerah (DID) dan Dana Alokasi Umum (DAU),” ucapnya. (benk)