Honorer Pemkab Sijunjung Kerja Rangkap Jadi Bandar Togel

Dua bandar togel ditangkap. (ist)

SIJUNJUNG – Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung menangkap dua orang bandar judi toto gelap (togel) online JD (49) dan JH (48) di Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/10/2023) malam. JD diringkus di sebuah warung di kawasan Pasar Sijunjung.

“Pelaku diamankan di sebuah warung di kawasan Pasar Sijunjung pada Selasa malam sekitar pukul 22.30,” ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (4/10/2023).

Rolindo mengatakan, penangkapan JD merupakan hasil dari penyelidikan di lapangan usai jajarannya menerima informasi dari masyarakat yang telah resah dengan kegiatan judi online jenis togel di lingkungannya.

JD diketahui menerima pesanan/menjual angka togel secara online yang ia kelola melalui ponsel miliknya sendiri.

“Bisa dibilang bandar, tapi masih skala kecil, dengan akun judi yang dibuatnya sendiri, ia danai terlebih dahulu, pada saat ada orang yang akan memesan atau membeli angka togel, ia akan menerima uang dari si pembeli tersebut secara langsung dan menggunakan uang yang sudah dimasukkannya terlebih dahulu untuk memesan angka secara online” katanya.

Dari keterangan JD, jika angka yang dipesan tersebut mendapat hadiah, maka uang hadiah masuk ke rekening yang bersangkutan. “Dari situlah JD menerima keuntungan sebesar 30% dari setiap nomor togel yang berhasil mendapat hadiah,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan awal JD mengaku telah melakukan kegiatan tersebut selama tiga bulan terakhir. Bersama JD juga diamankan satu orang lainnya di tempat terpisah yaitu JH yang bertugas sebagai pembantu JD dalam menjual nomor togel.

JH diamankan di kediamannya di Jorong Kandang Harimau, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung pada Rabu (4/10/2023) pukul 02.00 dini hari setelah penangkapan JD.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Sijunjung turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.819.000, satu unit ponsel Vivo warna biru untuk mengelola akun judi online jenis togel, satu unit ponsel Oppo warna rose gold milik JH yang digunakan untuk mengirim nomor yang akan dipasangkan kepada JD.

“Satu hal lagi yang disayangkan adalah JD ini merupakan salah seorang pegawai honorer di lingkungan Pemkab Sijunjung, dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.” pungkas Rolindo. (rl)