Agam  

HGU PT Inang Sari di Nagari Manggopoh Habis, Ninik Mamak Minta Pemda Agam Tidak Memperpanjang.

LUBUK BASUNG.

Berkenaan dengan berakhir dan akan berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) PT Inang Sari di kenagarian Manggopoh kecamatan Lubuk Basung, ninik mamak 7 suku nagari Manggopoh berharap agar Pemerintahan Daerah Agam tidak memperpanjang lagi.

Salah seorang ninik mamak Manggopoh Ridwan Dt Tumbijo yang juga wali nagari Manggopoh mengatakan, bahwa ninik mamak 7 suku di Manggopoh telah sepakat meminta Pemda Agam tidak memperpanjang lagi Hak Guna Usaha (HGU) PT Inang Sari.

“Setelah 25 tahun lebih PT Inang Sari mengelola lahan itu, kelihatan tidak begitu menggantungkan bagi masyarakat, karena pengelolaan yang kurang serius ” kata Ridwan.

PT Inang Sari adalah sebuah perusahaan yang mengelola perkebunan jenis coklat (kakao) di daerah Padang Mardani dan sekitarnya wilayah kenagarian Manggopoh.

Perusahaan ini awalnya telah mengantongi HGU sejak tahun 1986. Ada dua HGU yakni HGU 1 luas sekitar 400 hektar dan HGU 6 sekitar 600 hektar. Untuk HGU 1 telah berakhir pada tahun 2021 lalu dan HGU 6 akan berakhir tahun 2024.

“Kami minta kepada Pemda Agam agar tidak memperpanjang HGU untuk PT.Inang Sari dan selanjutnya ninik mamak memohon memberikan HGU itu kepada nagari melalui Badan Usaha Milik Nagari atau Bumnag ” kata Dt.Tumbijo.

Status areal perkebunan sekitar 1000 hektar itu ada dua, yakni erpacht dan ulayat. Tanah Erpacht adalah tanah negara sebagai warisan pemerintahan Belanda dulu kepada pemerintahan Republik Indonesia. Sedang tanah ulayat adalah tanah warisan masyarakat nagari yang telah dimiliki secara turun temurun.

Ketika PT Inang Sari memulai usahanya dengan HGU dari pemerintahan kabupaten Agam, terjadi berbagai konflik antara perusahaan dengan warga yang sudah puluhan tahun menempati lahan. Sebagian warga menerima ganti rugi, sebagian lainnya menolak, sehingga terjadilah konflik berkepanjangan diantaranya diselesaikan lewat pengadilan

Akibatnya PT Inang Sari tak dapat sepenuhnya mengusai lahan dan melakukan pengelolaan perkebunan.”Memang tak semua lahan HGU yang dua itu yang dikelola perusahaan itu, sebagian dikuasai masyarakat” kata Ridwan.

Jika HGU perusahan itu habis, walaupun PT Inang Sari berhak memperpanjang dengan berbagai persyaratan, tapi semua pihak termasuk Nagari berhak untuk mendapatkan HGU terutama lahan tanah Erpacht. “Nagari ingin mengambil peluang ini” ujar Ridwan Dt. Tumbijo.

Ridwan menjamin dengan menggerakkan Bumnag, pihak nya bisa mengelola lahan ini untuk lebih produktif. ” Kita punya Bumnag yang bisa kita berdayakan untuk mengelola lahan itu dan pasti akan lebih menggantungkan masyarakat” kata Ridwan.(MK)