Hukum  

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Sepeda Gantung Lumbung Mas

 

PADANG – Majelis hakim memvonis bebas salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi wahana sepeda gantung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lumbung Mas Kota Pariaman, Senin (18/4) di Pengadilan Negeri Padang.

Majelis hakim menuturkan, terdakwa selaku penyedia jasa, yaitu Wiriyanto tidak terbukti bersalah. Terdakwa dinilai tidak memenuhi unsur-unsur penyalahgunaan wewenang.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU. Bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan JPU. Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memerintahkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” kata ketua majelis hakim Yose Ana Roslinda.

Usai mendengar putusan hakim, isak tangis pun seketika pecah di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang tersebut. Bahkan salah satu dari keluarga terdakwa juga tampak sujud syukur.

Pada sidang yang berlangsung secara online, juga tampak dari layar monitor ruang sidang pengadilan raut wajah Wiriyanto yang tak kuasa menahan tangis.

Walau ketua hakim membebaskan terdakwa Wiriyanto, namun dalam sidang tersebut, salah satu hakim ad-hoc melakukan dissenting opinion.

Meski majelis hakim berbeda pendapat, namun terdakwa dan keluarganya tampak senang atas putusan bebas tersebut.

Sementara itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Pariaman mengaku pikir-pikir atas putusan hakim.

“Kita pikir pikir yang mulia,” ujar JPU, Gusti.

Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa Wiriyanto, yaitu Mulyadi,
Fadhli al Husaini, Ike Elvia dan Melisa Yolanda menerima putusan tersebut.

Beda dengan terdakwa satu lagi, yaitu Dedi Iskandar selaku mantan BUMDes Lumbung Mas dijatuhi hukuman 1,6 tahun oleh majelis hakim.