Hukum  

Gugatan Syafial Kani CS Ditolak, Kepengurusan KAN Suardi Dt Rajo Bujang Sah

Tim pengacara Suadir Rj Bujang menerima amar putusan PN Padang pada pengurus KAN Pauh IX, Senin (29/11).ist

PADANG – Pengadilan Negeri Padang memutuskan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari Pauh IX Kuranji sah. Penetapan itu setelah PN Padang menyatakan gugatan yang dilayangkan Syafrial Kani melakukan perbuatan hukum.

Keputusan itu dituangkan dalam amar putusan yang disampaikan PN Padang nomor 61/Pdt.G/2021/PN Pdg tertanggal 17 November 2021. Dengan itu maka secara hukum kepengurusan KAN dengan Ketua Suardi Dt Rajo Bujang sah.

“Ini adalah sebuah peristiwa hukum yang melahirkan akibat hukum. Tidak hanya kita bermasyarakat di Kenagarian Pauh IX menyatakan kepengurusan KAN Pauh IX periode 2016-2021 sah , tapi juga lembaga peradilan juga memberikan keputusan yang adil,”sebut Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) KAN Pauh IX Kuranji, Irwan Basir Dt Rajo Alam, pada penyerahan salinan putusan dari tim pengacara pada Pengurus KAN Pauh IX, Senin (29/11) di Kantor KAN Pauh IX, Kuranji.

Dikatakannya, meski PN Padang sudah memberikan keputusan yang menguatkan kepengursan KAN Pauh IX yang sah, menurutnya itu sudah merugikan bagi marwah kenagarian Pauh IX. Sebab, fungsi KAN adalah untuk menyelesaikan masalah. Bukan menghadirkan masalah baru, apalagi di internal KAN sendiri.

Dengan sampainya persoalan kepengurusan KAN tersebut ke ranah perdata di PN Padang, menunjukan adanya kemunduran cara berfikir ninik mamak di Pauh IX.

“Ini bukan tradisi kita. Ninik mamak adalah menyelesaikan masalah, seiya dan sekata. Karena ini sudah terjadi, maka jangan hal-hal seperti ini dilanjutkan. Jika memang tidak ada yang tidak cocok, bicarakan dan putuskan secara bersama. Ini jadi pelajaran untuk generasi ke depan,”harapnya.

Dengan itu, maka Irwan menengaskan pengurus KAN Pauh IX tidak akan melakukan gugatan balik pada Syafial Kani dan kawan-kawan. Selain itu juga tidak akan membawa persoalan itu melebar pada persoalan lainnya.

Ditambahkan, Irwan mesti ada gugatan oleh Syafrial Kani ke pengadilan, menurutnya secara prinsip tidak ada masalah di KAN Pauh IX. Semua sudah berjalan sebagaimana mestinya.

Disampaikannya, putusan tersebut juga menjadi sumber hukum (yurisprudensi) bagi peristiwa yang sama dikemudian hari. “Ini akan menjadi acuan ke depan, tidak ada yang berhak memutuskan persoalan di nagari kecuali perangkat nagari itu sendiri. Jangan sampai ada lagi KAN diutak-atik oleh LKAAM, karena KAN tidak bertanggungjawab pada LKAAM,”sebutnya.

Ketua KAN Pauh IX Suardi Dt Rajo Bujang sendiri menyatakan akan tetap bekerja di Nagari Pauh IX untuk anak dan kemenakan di Pauh IX. Hasil putusan itu juga menjadikannya yakin, KAN Pau IX kompak dan solid.

“Dengan putusan ini menunjukan kami bekerja untuk anak kemenakan kami. Kami akan menjalankan fungsi-fungsi KAN di Nagari,”jelasnya.

Sebelumnya, PN Padang melalui PN Padang putusan nomor 61/Pdt.G/2021/PN Pdg tertanggal 17 November 2021 dengan majelis Hakim Yuzaida, SH, MH sebagai ketua dan Khairulludin dan Ade Zulfina sebagai hakim anggota menyatakan menolak gugagatan penggugat, menyatakan para penggugat melakukan perbuatan melawan hukum.