Dalam perkara ini, Suadri Dt Rajo Bujang dan Irwan Basyir Dt Rajo Alam didampingi kuasa hukum Desman Ramadhan dan kawan-kawan.
Sebelumnya, Syafrial Kani dan Zulhendri Ismed melayangkan gugatan ke PN Padang terhadap kepengurusan KAN PAUH IX periode 2016-2021. Dengan alasan, Syafrial Kani dan kawan-kawan sudah terpilih pada musyawarah Luar Biasa 15 Juni 2021 yang juga dikukuhkan oleh LKAAM Kota Padang tanggal 8 Juli 2019.
Setelah meninggalnya Ketua KAN Pauh IX periode 2016-2021 H. Ahamad As Dt Maharajo Basa, kemudian Suardi Dt Rajo Bujang yang sebelumnya menjadi Wakil Ketua diangkat sebagai pelaksanan tugas (Plt). Selanjutnya setelah beberapa waktu menjabat Ketua MPA KAN Pauh IX, Irwan Basyir melantik Suardi Dt Rajo Bujang sebagai ketua.
Setelah melalui persidangan, gugatan Ketua DPRD Kota Padang itu ditolak oleh hakim PN Padang. (ys)