Hukum  

Edarkan Sabu, IRT Ditangkap Polresta Padang

PADANG – Mengedarkan sabu, ibu rumah tangga ditangkap anggota Narkoba Polresta Padang, Senin (2/4) sekitar pukul 21.15 WIB. Tersangka OG (28) ditangkap di Indarung, Lubuk Kilangan ( Luki), Padang.

Dalam penggerebekan itu disita tiga paket sedang sabu, satu paket kecil serta peralatan lainnya.

Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi mengatakan tersangka diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Berbekal info tersebut, anggota narkoba melakukan pengintaian dan menyamar sebagai pembeli. Tersangka dan polisi yang menyamar sepakat untuk transaksi di Jalan Nangka.

Sesampai di lokasi, tersangka menyerahkan barang pesanan tersebut pada pembelinya. Disaat bersamaan, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan. (guspa)