Hukum  

Dugaan Penggelapan, Epyardi Laporkan Gusmal dan Yulfadri ke Polisi

Epyardi Asda saat membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Solok Kota. (Foto: MPI/Rus Akbar)

Epy juga membuka pintu jika terlapor bisa menyelesaikan utangnya baik dengan cara mediasi di kantor polisi. Namun, jika terlapor merasa tidak mempunyai utang silahkan dijelaskan dengan argumennya di depan hukum.

“Yang jelas saya punya bukti dan saksi,” ucap Epy.

Armen Bakar selaku kuasa hukum Epy mengungkapkan, kasus tersebut sudah berjalan lama, namun belum jelas penyelesaiannya.

“Ini sudah lama, bahkan saya selaku kuasa hukum pernah menemui terlapor, tapi hasilnya nihil. Jalur hukum ini yang harus ditempuh. Kami melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan atau Pasal 372 dan Pasal 378 yang masing-masing ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tuturnya.

Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Wansri mengatakan, polisi sudah menerima pengaduan Epyardi Asda. Untuk proses selanjutnya penyidik akan mengonfirmasi kepada pihak yang diadukan.

“Kami tindaklanjuti dulu. Apa benar sesuai pengaduan dan tentu kami perlu penjelasan juga dari pihak yang dilaporkan. Yang jelas sesuai arahan pimpinan jika benar akan dilanjutkan jika tidak ya dihentikan. Tapi ini masih proses,” katanya.

Sementara mantan Bupati Solok Gusmal saat dikonfirmasi menjelaskan, memang benar dia berutang pada 2015.

“Jadi kami dulu waktu menjelang pemilihan hari H kehabisan dana sehingga kami meminjam uang dari Epyardi Asda sebanyak Rp1 miliar untuk membayar saksi. Kami berutang berdua di atas surat yang disegel,” katanya. Saat peminjaman di rumah Epyardi, Gusmal bersama istri dan Yulfadri Nurdin bersama istri datang ke rumah Epyardi.

“Yang saya tahu Rp1 miliar, memang saya yang menerima uang. Saya sudah bayar Rp600 juta, sisanya itu Pak Yul yang bayar sebagai jaminan saya serahkan sertifikat sawah saya. Yulfadli juga menyerahkan sertifikat rumah dia berikan,” katanya. Lanjut Gusmal, dia sudah membayarnya dengan bukti surat jaminan berupa sertifikat sawah miliknya sudah dikembalikan.

“Saya sudah bayar buktinya sudah diberikan sertifikatnya, jadi tidak benar saya berutang, soal pelaporan ini saya mempelajari dulu,” tuturnya. (mat)

Artikel ini telah tayang di sumbar.inews.id dengan judul ” Mantan Bupati Solok dan Wakilnya Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan