Hukum  

Dugaan Korupsi, Dua Mantan Pimpinan DPRD Sijunjung Disidang di Pengadilan Tipikor Padang

JPU Fengki Andrias dari Kejari Sijunjung menandatatangani rencana agenda sidang usai membacakan dakwaan terhadap dua mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung, Senin (14/12).(adi hazwar)

PADANG – Dua mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung periode 2014-2019 Nursidin Jamil (50) dan Walhardi (51) disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (14/12).

Sidang dpimpin hakim ketua Yose Ana Rosalinda dengan hakim anggota Mhd Takdir dan Zaleka Hutagalung. Kedua terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) N Riyaldi, Abel Tasman dan Rikep Febrian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fengki Andrias dan Rulliff Yuganitra dari Kejari Sijunjung mendakwa kedua mantan pimpinan DPRD Sijunjung itu secara bersama-sama melakukan korupsi sebagai Wakil Ketua DPRD Sijunjung periode Januari-Desember 2018 hingga Januari – Februari 2019 untuk terdakwa Nursidin Jamil hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp169.631.730. Sedangkan untuk terdakwa Walhardi sebagai Wakil Ketua DPRD Sijunjung periode Januari-Desember 2018 hingga Januari-Maret 2019 merugikan keuangan negara sebesar Rp190.014.100.

Kerugian negara tersebut telah dikembalikan kedua terdakwa pada saat penyidikan Februari 2020 dan Oktober 2020.
“Perbuatan terdakwa yang telah mengajukan pencairan tunjangan belanja rumah tangga adalah semata-mata untuk kepentingan pribadi terdakwa. Padahal terdakwa tidak pernah menempati rumah dinas yang sudah diperuntukan untuk terdakwa sehingga seharus terdakwa tidaklah berhak menerima uang tunjangan belanja rumah tangga,” kata JPU Fengki Andrias.

Keduanya didakwa primair melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 4 jo Pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidair, didakwa melanggar Pasal 3 Pasal 4 jo Pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah berunding kedua terdakwa dengan PH, N Riyaldi mengatakan mereka tanpa mengajukan eksepsi.
Berhubung JPU tanpa membawa saksi, hakim ketua Yose Ana Rosalinda menunda sidang hingga Senin, 4 Januari 2021 mendatang. (adi)