Hukum  

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Jaksa Teliti Berkas

PADANG – Tim jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Padang saat ini tengah meneliti kelengkapan berkas kasus dugaan penyelewengan dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang yang disebut telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.

“Saat ini kasus KONI Padang telah ditangani oleh jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan berkas kasusnya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, Rabu (11/5).

Menurutnya jaksa peneliti memiliki waktu selama tujuh hari sejak berkas diterima pada 9 Mei lalu, untuk menentukan apakah berkas para tersangka telah lengkap atau tidak.

“Jika berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti maka proses kasus segera dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II),” katanya.

Sebaliknya, lanjut Therry, jika berkas belum lengkap maka akan diserahkan kembali kepada jaksa penyidik untuk dilengkapi.
Ia membeberkan ketiga tersangka dalam kasus korupsi KONI Padang itu diproses oleh jaksa dalam dua berkas terpisah.

Mereka adalah Ketua KONI periode 2018-2020 berinisial AS dalam satu berkas, kemudian DV Wakil Ketua KONI, dan Nz Wakil Bendahara 1 KONI dalam satu berkas yang sama.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Therry mengatakan dari hasil audit terungkap kalau kasus dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 hingga 2020 itu telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.

Sepanjang proses penyidikan pihak Kejari Padang telah memeriksa 60 lebih saksi dari latar belakang pengurus KONI Padang, pengurus Cabang Olahraga (Cabor), maupun ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Kejari Padang juga telah menyita 200 lebih dokumen sebagai barang bukti.

Therry menegaskan pihaknya akan segera menuntaskan proses kasus tersebut sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang. (wahyu)