Dua Tersangka Pengguna Nakorba Ditangkap Tim Gabungan Polres Solok

Barang bukti yang diamankan tim Satnarkoba Polres Solok

“Kita juga mengamankan satu buah kaca pirek, uang sejumlah Rp2,9 juta, satu unit handphone merek Oppo dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan air mineral,” kata Eko Kurniawan.

Kedua pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Solok guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ungkap Kasat Res Narkoba Eko Kurniawan. (216)