Dua Tersangka Pengguna Nakorba Ditangkap Tim Gabungan Polres Solok

Barang bukti yang diamankan tim Satnarkoba Polres Solok

Arosuka-Petugas Satres Narkoba Polres Solok bersama petugas Polsek Pantai Cermin menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di nagari Lolo Kecamatan Pantai cermin Kabupaten Solok.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan belasan paket narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya dengan nilai belasan juta rupiah.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasatres Narkoba Iptu Eko Kurniawan, Selasa (7/4) menyebutkan, kedua tersangka masing-masing AS (20) dan S alias MK (44) ditangkap pada waktu dan tempat berbeda di Jorong Aia Daliak Nagari Lolo.

Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat, tentang tersangka AS yang kerap melakukan transaksi narkoba di Nagari Lolo. Berbekal informasi tersebut, salah seorang anggota gabungan Polres Solok menyamar sebagai pembeli sehingga melakukan transaksi dengan AS.

Tanpa menaruh curiga, tersangka AS menjanjikan barang haram itu dan bersedia menjual kepada petugas yang menyamar pada hari Minggu (5/4) kemarin.

Sekira pukul 22.50 WIB, petugas yang telah melakukan pengintaian, melihat AS keluar dari rumahnya di jorong Aia Daliak Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin. Tak ingin kecolongan target, tim gabungan langsung meringkus AS hingga dilakukan penggelehan.

“Dari tangan tersangka AS, kita berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Kemudian satu unit handphone merek Samsung,” kata Iptu Eko Kurniawan.

Dari interogasi yang dilakukan petugas, pelaku AS mengakui barang bukti narkoba yang ada padanya didapat dari seseorang bernama S alias MK.

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian malakukan pengembangan dengan melacak keberadaan MK.

Tak butuh waktu lama, pada hari Senin (6/4), sekira pukul 00.30 wib, S alias MK berhasil diamankan di dalam sebuah rumah di Jorong Aia Daliak Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok.

Setelah MK ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Barang bukti tersebut disimpan tersangka di lantai kamar rumah tersangka.

Selain itu, anggota gabungan Polres Solok juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika berupa satu buah timbangan elektrik, delapan buah sedotan air minirel, satu bungkus yang berisikan beberapa plastik klem warna bening.