Hukum  

Dua Sidang Sengketa Informasi, Kursi Termohon Kosong

Menurut Komisioner KI Sumbar bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Adrian Tuswandi, tidak hadir pihak termohon di sidang KI Sumbar sebenarnya tidak ada masalah.

“Di Perki 1 tahun 2013 tegas mengatakan sidang KI tetap berjalan meski termohon tidak hadir, justru menjadi masalah kalau pemohon tak hadir dua kali saja, maka majelis akan memutuskan permohonan sengeketa gugur,”ujar Adrian.

Tapi persoalan di sidang awal para pihak tak lengkap hadir, tentu prosedur mediasi atas sengkera itu terkendala. (arief)