Padang  

Disnakerin Kota Padang Fasilitasi Permintaan Tenaga Kerja Difabel

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang memfasilitasi permintaan tenaga kerja difabel.

PADANG – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang memfasilitasi permintaan tenaga kerja difabel.

Hal ini diwujudkan dengan mengantarkan dua orang calon tenaga kerja difabel ke PT FIF grub cabang Sawahan untuk mengikuti seleksi lebih lanjut, Senin (28/08/2023).

Kepala Disnakerin Kota Padang Ferry Erviyan Rinaldy yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas (Pentalattas) Widya Apriyanti, mengatakan, pengantaran dua orang calon tenaga kerja difabel ini atas permintaan PT. FIF Grup kepada Disnakerin untuk diseleksi lebih lanjut sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan PT. FIF Grup.

Permintaan pekerja difabel ini menurut Widya, sudah dicantumkan PT. FIF Grup saat penyelenggaraan Padang Great Job untuk memenuhi jabatan sebagai tenaga kerja admin dan memenuhi syarat yang ditetapkan seperti pendidikan dan keterampilan komputer.

Guna memenuhi permintaan tersebut lanjut Widya, Tim Unit Layanan Disabilitas Disnakerin sebelumnya telah melakukan seleksi terhadap angkatan disabilitas yang terdata di Disnakerin Kota Padang.

“Dua orang calon tenaga kerja ini merupakan warga Kota Padang dan penyandang difabel yang terdaftar sebagai tenaga kerja penyandang disabilitas tuna wicara,” kata Widya.

Widya menambahkan, saat ini Unit Layanan Disabilitas Disnakerin mencatat ada 905 orang angkatan kerja disabilitas yang ada di kota padang.

Lebih lanjut Widia mengatakan, permintaan tenaga kerja difabel ini perdana dilakukan oleh PT. FIF Grup yang merupakan perusahaan yang telah memiliki 5 (lima) cabang di Sumatera Barat dengan total tenaga kerja 500 (lima ratus) orang.

Pemko Padang berharap kedepannya akan ada perusahaan perusahaan yang menyusul dengan memberikan kesempatan bekerja kepada kaum difabel. Hal ini sesuai amanat UUD 1945 pasal 27 dimana setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini juga diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Terkait dengan pemenuhan hak, penggajian tenaga kerja difabel disamakan dengan pekerja normal yakni berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR),” ungkapnya. (MC)