Hukum  

Diduga Unggah Ujaran Kebencian, Dokter Diamankan Polisi

Kombes Satake Bayu

PADANG – Seorang dokter asal Agam terpaksa harus berurusan dengan polisi. Hal ini dikarenakan sebuah postingan yang diunggahnya di akun Facebook miliknya, yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Sateka Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, dokter tersebut merupakan seorang perempuan dengan inisial HR (41) yang bekerja di wilayah Kota Padang.

Dikatakan, dokter tersebut ditindak oleh pihaknya lantaran postingan yang diunggah oleh dokter tersebut mengandung unsur ujaran kebencian, dan viral di tengah-tengah pengguna media sosial terutama Facebook.

“Dokter ini kami mintai keterangan terkait postingan yang diunggahnya di Facebook tersebut,” kata Kabid Humas di Mapolda Sumbar, Jumat (28/5) siang.

Dirinya mengungkapkan, postingan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian tersebut diunggah oleh sang dokter pada 10 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, pelaku membaca banyak komentar dari pengguna Facebook lainnya yang mengolok-ngolok sebuah postingan link berita yang memberitakan soal meninggalnya Ustaz Tengku Zulkarnain.

“Pelaku sebelumnya sempat membuat beberapa komentar komentar pada postingan link berita tersebut. Ia mengaku untuk memberikan arahan pengguna Facebook lainnya agar tidak mengolok-olok perihal meninggalnya Ustaz Tengku Zulkarnain,” terangnya.

“Karena banyaknya komentar mengolok-ngolok, pelaku merasa kesalnya telah memuncak dan akhirnya mebuat komentar dengan kata-kata berunsur ujaran kebencian,” ucapnya menambahkan.

Selanjutnya, postingan yang diunggah pelaku pun viral di jagat maya dan pihaknya mendapatkan laporan terkait postingannya tersebut dan tercatat dengan Nomor: LP/196/V/2021/SPKT-SBR tanggal 12 Mei 2021.

“Kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menemukan keberadaan pelaku di kawasan Gadut, Kota Padang dan pelaku kami bawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan pada 12 Mei 2021,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, dari pelaku tersebut, petugas menyita dua unit handphone, dua simcard, dan dua kartu memori dari pelaku. Pelaku saat ini tidak ditahan dan diberlakukan wajib lapor.

Pelaku terancam enam tahun penjara karena diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Saat ini kami masih mendalami dan menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” pungkasnya.(rel)