Padang  

Diduga Jual Tanah Kaum di Padang Panjang, Mamak Laporkan Kemenakan ke Polda

Dwi Sulistiyawan

“Ternyata sudah banyak sertifikat yang telah diterbitkan. Lalu, korban pun memanggil terlapor dan terlapor mengakui perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada korban. Namun ini sudah menyangkut kaum, dan yang dirugikan tidak hanya korban saja, makanya dilaporkan ke Polda Sumbar,” ujar Da Con.

Setelah mengetahui adanya permohonan penerbitan sertifikat atas objek tanah yang dimiliki kaum tersebut, korban pun melakukan pemblokiran di BPN.

“Saat ini sejumlah berkas permohonan penerbitan sertifikat sudah diblokir. Kita meminta penyidik agar bisa segera melakukan penyelidikan dalam dugaan perkara ini,” katanya.

Perkara ini tidak hanya merugikan korban saja, melainkan kaum atas kliennya tersebut juga dirugikan. Karena setiap pengajuan permohonan sertifikat, diduga terlapor memalsukan tanda tangan korban.

“Sudah ada beberapa objek tanah yang sudah dijual. Korban tidak mengetahui perbuatan terlapor tersebut. Karena korban selama ini berdomisili di Padang, sementara pelaku berdomisili di Padang Panjang,” tutupnya. (deri)