Padang  

Diduga Jual Tanah Kaum di Padang Panjang, Mamak Laporkan Kemenakan ke Polda

Dwi Sulistiyawan

PADANG – Diduga memalsukan tanda tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah melaporkan kemenakannya sendiri ke Polda Sumbar.

Pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Gema Yudha Dt. Maraalam tersebut untuk menjual tanah milik kaum yang berada di Kenagarian Lareh Nan Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Jumat (16/12), membenarkan adanya laporan atas nama Herry Chandra Dt. Kupiah tersebut‎.

“Ya, laporannya sudah kita terima pada 29 November 2022 dengan nomor STTLP/480.a/XI/2022/SPKT Polda Sumbar,” kata Dwi.

Dwi mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum.

“Pekan depan akan dipanggil saksi-saksi sebagai bentuk tindaklanjut laporan, termasuk pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor,” ujar Dwi.

Akibat dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pelaku, korban menderita kerugian mencapai Rp50 miliar.

“Itu baru berdasarkan laporan. Kita selidiki dulu kebenarannya nanti akan terungkap dari keterangan-keterangan saksi dan bukti,” katanya.

‎Sementara itu, Penasehat Hukum Herry Chandra Dt. Kupiah, Rimaison Syarif, mengatakan, pihaknya meminta kepada penyidik agar bisa memeriksa keterangan saksi-saksi terkait laporan dari kliennya.

“Kita sudah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ini yang digunakan oleh terlapor untuk menjual sejumlah tanah kaum. Hingga saat ini, kita masih menunggu pemanggilan dari penyidik untuk proses perkaranya,” kata Rimaison Syarif yang akrab disapa Da Con.

Rimaison Syarif mengatakan, dugaan perkara baru diketahui oleh kliennya, setelah adanya pengumuman penerbitan pemohonan sertifikat di BPN Padang Panjang.

Dari sana, korban baru mengetahui adanya dugaan tindak pidana ini. Setelah itu, korban mencari tahu sudah berapa kali permohonan penerbitan sertifikat yang diajukan terlapor.