Padang  

Buang Limbah Dapur ke Selokan, Pemilik Usaha Ditegur Pol PP Padang

Membuang limbah

PADANG-Buang langsung limbah cucian piring dan dapur, pelaku usaha di kawasan Jalan A.R Hakim, Kecamatan Padang Selatan ditegur petugas gabungan, Sabtu, (25/5/2024).

Terlihat petugas Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup mendatangi langsung pelaku usaha yang didapati melakukan pelanggaran Perda nomor 2 tahun 2023 tentang air limbah domestik.

Petugas mengimbau kepada pemilik usaha agar kedepannya mereka tidak melakukan pelanggaran terkait limbah sisa cuci piring atau limbah sisa air dapur yang di buang langsung ke selokan apa lagi ke jalan umum. Selain itu pemilik usaha juga di panggil untuk mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) pada Senin pekan depan.

Di terangkan Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan (P2HL) Auwilla Putri, Ia menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha harus ada tempat pengelolan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai aturan yang berlaku pelaku usaha harus memiliki dokumen IPAL,” jelas Auwilla

Sementara itu Kasat Pol PP Padang menyebutkan dalam rangka penegakan Peraturan daerah di Kota Padang personelnya siap untuk meng backup setiap peraturan daerah yang diemban masing-masing institusi.

“Dalam penegakan peraturan, personel kita siap untuk meng backup setiap kegiatan pemerintahan Kota Padang, ungkap Chandra Kasat Pol PP Padang. (r)