Agam  

Diduga Enggan Bertanggungjawab, Pemuda di Agam Kabur Usai Hamili Pacar

LUBUK BASUNG – RA (20) warga Anak Aia Dadok Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam. Pelaku ditangkap karena dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi anak bawah umur yang merupakan pacarnya sendiri.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti, Senin, (8/5), menyampaikan, RA ditangkap pada Sabtu 6 Mei 2023 pukul 17.00 wib, di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

“Sempat kabur lebih kurang delapan bulan, Alhamdulillah berkat bantuan informasi masyarakat RA berhasil kita tangkap,” katanya.

Sebelumnya RA dilaporkan keluarga korban ke kantor polisi pada 5 September 2023, setelah diketahui mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang masih bawah umur dan berstatus pelajar SMK.

Kepada polisi korban mengaku dirinya sudah tiga kali disetubuhi pelaku, berawal sejak Senin 11 Juli 2022 hingga diketahui hamil dan melahirkan pada Januari 2023 lalu.

“RA mencabuli korban disaat dirinya masih berstatus sebagai pacar korban,” katanya.

Sebelum menyetubuhi, pelaku membujuk korban dengan iming – iming akan menikahinya, namun hingga korban diketahui hamil orang tuanya sekira awal Agustus 2022 janji manis pelaku tersebut tidak juga ditepati. Pelaku malah berusaha untuk menghindar dengan membuat alasan lain.

Karena janji manis pelaku tersebut tidak ditepati, korban langsung memberi tahu orang tuanya dirinya telah hamil karena disetubuhi pelaku. Sehingga orang tua korban marah dan melaporkan pelaku ke Polres Agam.

“Kini RA dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut,”katanya

Atas perbuatannya RA dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara. (mr)