SAWAHLUNTO – Anggota Satresnarkoba Polres Sawahlunto menangkap seorang pria dewasa berinisial SO alias GUN di rumahnya yang berlokasi di Dusun Kubang Gajah, Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Senin (27/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
SO diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat petugas tiba di rumah pelaku, SO terlihat mengambil sebuah dompet hitam dari bawah meja di ruang tamu. Ia kemudian berjalan menuju kamar mandi, diduga untuk membuang dompet tersebut. Melihat hal itu, petugas segera mengejar dan menyaksikan langsung SO membuang dompet ke dalam kamar mandi.
Petugas kemudian mengambil dompet tersebut dan menemukan barang bukti di dalamnya. Setelah memastikan isi dompet, SO langsung diamankan di tempat kejadian.
Tidak lama kemudian, dua perangkat desa setempat didatangkan untuk menyaksikan proses penggeledahan dan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 2 paket sedang dan 5 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, beberapa plastik klip kosong berbagai ukuran, serta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. Polisi juga menyita 1 unit handphone merek Vivo Y22 warna hijau.
Di hadapan saksi-saksi, SO mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sawahlunto untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sawahlunto melalui Kasat Narkoba AKP Taufik membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu,” ujar AKP Taufik saat dihubungi Topsatu, Jumat (31/10).












