Cek Bunga dan Biaya KUR BNI 2023, Syarat, serta Cara Mengajukan Pinjaman Usaha bagi UMKM

Pinjaman KUR Mikro BNI diperuntukkan bagi pelaku usaha produktif di sektor usaha pertanian, perikanan, industri pengolahan, hingga perdagangan.

Cek Bunga dan Biaya KUR BNI 2023, Syarat, serta Cara Mengajukan Pinjaman Usaha bagi Pelaku UMKM
Cek Bunga dan Biaya KUR BNI 2023, Syarat, serta Cara Mengajukan Pinjaman Usaha bagi Pelaku UMKM (ilustasi: Topsatu.co.id/BNI)

PADANG – (28/08/2023) Berikut adalah informasi mengenai bunga dan biaya pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2023.

Selain itu, kamu juga dapat menyimak syarat dan cara mengajukan pinjaman KUR BNI terbaru 2o23 berikut ini.

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat mengetahui semua informasinya sebelum memutuskan mengajukan pinjaman.

Bank Negara Indonesia (BNI) menjadi salah satu bank penyalur KUR di tahun 2023 ini, yang bisa diajukan secara online dan offline oleh nasabah. Salah satunya KUR Mikro dari BNI.

KUR Mikro BNI adalah pinjaman yang diberikan kepada UMKM dengan permohonan kredit di atas Rp. 10.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 untuk modal usaha.

Pinjaman KUR Mikro BNI diperuntukkan bagi pelaku usaha produktif di sektor usaha pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan serta jasa-jasa yang diatur dalam ketentuan Pemerintah terkait pinjaman ini

KUR Mikro BNI terdiri dari 2 jenis, yaitu Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan.

Bunga dan Biaya pinjaman KUR BRNI 2023

Bunga KUR BNI adalah maksimal 6% per tahun atau 0,2% per bulan untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dari KUR Mikro.

Adapun biaya administrasi yang dikenakan dalam pengajuan pinjaman ini maksimal Rp 150.000.

Adapun jangka waktu (tenor) untuk pinjaman KUR Mikro BNI yaitu maksimal 3 tahun (36 bulan) untuk Kredit Modal Kerja dan maksimal 5 tahun (60 bulan) untuk Kredit Investasi.

Saat pengajuan KUR BNI, biaya provisi dan service fee tidak akan dikenakan kepada pengaju pinjaman.

Denda yang dibebankan kepada nasabah/debitur jika angsuran macet adalah sebesar 5% per tahun dari saldo yang tertunggak.

Persyaratan..