Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

Payakumbuh – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kemudahan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah pedalaman dan perbatasan. Sepanjang tahun 2024, layanan Program JKN semakin dekat dengan masyarakat melalui berbagai kanal layanan digital, on site, serta kerja sama dengan fasilitas kesehatan di daerah-daerah terpencil.

Untuk data kepesertaan di tiga wilayah yang dibawahi oleh BPJS Kesehatan Payakumbuh, secara total cangkupannya adalah 97,14 persen. Jadi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2031 untuk kepesertaan BPJS Kesehatan adalah 98 persen. Artiya, kalau sesuai dengan RPJMN ini, maka belum mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase, kepada wartawan, mengatakan, bahwa dari tiga daerah dibawah naungan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh baru Kota Payakumbuh saja yang memenuhi predikat UHC. “Dari tiga daerah kabupaten dan kota hingga akhir tahun 2024, jumlah kepesertaan program JKN Kota Payakumbuh 98,13 persen, Kabupaten Limapuluh Kota 96,21 persen dan Kabupaten Tanah Datar 97,75 persen. Jadi yang memenuhi syarat UHC sebetulnya baru Kota Payakumbuh saja, yang berada diatas 98 persen,” ucapnya, usai kegiatan Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024 di Jakarta, yang dilakukan secara daring, Senin (14/7).

Baca Juga  Pemko Payakumbuh Bersama DPRD Menyepakati Arah Kebijakan Anggaran 2027

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, menyampaikan, hingga akhir tahun 2024, jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 278,1 juta peserta atau 98,45 persen. Ini didukung dengan sebanyak 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota yang telah mencapai predikat UHC. Dengan capaian yang hingga saat ini terus meningkat, BPJS Kesehatan ingin memastikan setiap peserta dapat memperoleh layanan kesehatan yang memadai.

“Untuk menjangkau peserta hingga ke pelosok daerah, kami telah menghadirkan layanan BPJS Keliling di 37.858 titik lokasi dengan menghasilkan 940.158 transaksi layanan. Bukan hanya itu, kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan satu atap melalui Mal Pelayanan Publik di 227 titik dan sudah menghasilkan 379.921 transaksi layanan hingga tahun 2024,” ucapnya.

Menurutnya, sepanjang 2014–2024 jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28 persen, dari yang semula 18.437 menjadi 23.682. Sedangkan jumlah mitra rumah sakit mitra naik 88 persen, dari 1.681 menjadi 3.162. Bukan hanya itu, untuk menjangkau peserta di Daerah yang Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS), BPJS Kesehatan menggandeng rumah sakit apung, mengirim tenaga kesehatan, hingga bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dengan kriteria tertentu di wilayah seperti Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah.

Baca Juga  10 Unit Rumah Warga Kembali Direhap Pemko Payakumbuh

“Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah mengoptimalkan Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), Voice Interractive JKN (VIKA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165. Bukan hanya itu di tahun 2024, BPJS Kesehatan juga menghadirkan inovasi layanan melalui BPJS Kesehatan Online yang bisa dimanfaatkan peserta melalui layanan video conference lewat Aplikasi Zoom untuk mengurus administrasi, informasi atau pengaduan seputar JKN,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir, menegaskan, bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas. Kadir menyebut, seluruh jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengapresiasi pencapaian yang didapat, khususnya predikat WTM dalam laporan keuangan dan membaiknya kondisi Aset Bersih DJS Kesehatan.

“Pengelolaan Program JKN yang mengusung prinsip good governance juga diawasi oleh banyak pihak, terlebih undang-undang mengamanahkan BPJS Kesehatan sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. Melalui pengawasan yang ketat oleh sejumlah pihak, dana publik yang diamanahkan peserta kepada BPJS Kesehatan dapat dikelola secara transparan,” ujar Kadir. (207)