Padang  

Blanko e-KTP di Padang Tersedia Lagi

PADANG – Kepala Disdukcapil Padang Teddy Antonius mengatakan, blanko e-KTP yang sempat kosong pada bulan Desember 2022 lalu kini sudah tersedia kembali.

Warga yang memang suket sebagai bukti perekaman e-KTP hanya berlaku sampai 5 Januari 2023.

Untuk itu, Ia meminta warga untuk mengganti suket yang tidak lagi berlaku tersebut dengan e-KTP ke Kantor Disdukcapil Padang.

“Sebanyak 5000 suket sudah dicetak semua artinya warga sudah bisa menganti suketnya dengan E-KTP dan bonus aktivikasi identitas kependudukan digital,” ujarnya, Senin (30/1/2023).

Ia mengatakan, selain mendapatkan KTP elektornik, warga yang pegang suket juga bisa sekaligus mengaktivasi IKD melalui aplikasi ponsel.

“Dengan syarat membawa suket, dan tidak boleh diwakilkan, jika diwakilkan harus yang berada dalam satu KK,” ujarnya. (MC)