Hukum  

BKHTI Sumbar Gagalkan Penyelundupan Apel dan Lobster Bertelur di BIM

PADANG – Tim gabungan dari Penegakan Hukum, Karantina Ikan, dan Karantina Tumbuhan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Barat berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman ilegal buah apel dan lobster bertelur di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Kepala BKHIT Sumatera Barat, Ibrahim mengatakan pada operasi pertama, petugas berhasil mengamankan 2,5 kilogram buah apel yang dibawa oleh seorang penumpang pesawat dari Malaysia.

“Apel tersebut ditemukan di dalam bagasi penumpang tanpa dilengkapi dokumen sertifikat karantina,” ujar Ibrahim, Jumat (16/2/2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012, membawa buah-buahan segar dari luar negeri masuk ke Sumatera Barat melalui BIM dilarang untuk mencegah penyebaran hama penyakit tumbuhan.

Pada operasi kedua, petugas berhasil menggagalkan pengiriman dua ekor lobster bertelur yang hendak dikirim ke Jakarta. Lobster tersebut dikemas dalam styrofoam tanpa memperhatikan persyaratan pengiriman lobster.

Berdasarkan PermenKP No. 16 Tahun 2022 pasal 7, lobster bertelur dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan untuk mencegah overfishing dan menjaga kelestarian spesies.

Petugas karantina menyita seluruh barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para pelanggar.

“Petugas karantina ikan menemukan lobster dikemas dalam styrofoam tanpa memperhatikan persyaratan pengiriman lobster,” ujar Ibrahim.

Berdasarkan Permen-KP No. 16 Tahun 2022 pasal 7, lobster bertelur dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan untuk mencegah overfishing dan menjaga kelestarian spesies.

“Petugas terpaksa melakukan penahanan terhadap dua ekor lobster bertelur yang hendak dikirim ke Jakarta,” tuturnya. (*)