Hukum  

Beraksi di Pekanbaru, Kawanan Perampok Ditangkap di Tanah Datar

Tersanga diamankan polisi. (ist)

PEKANBARU – Empat pria asal Sumatera Selatan (Sumsel) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (27/7).

Pasalnya, keempat pria yang ditangkap di Kabupaten Tanah Datar itu merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra kepada awak media membenarkan penetapan tersangka itu.

“Mereka ini merupakan pelaku curas yang merampok warga pada 15 Juni lalu. Saat itu korban baru saja mengambil uang di bank secara tunai,” katanya.

Keempat tersangka itu adalah R (31), HS (33), RY (30) dan AZ (26). Mereka awalnya membuntuti korbannya Ika Sari (35).

“Korban dirampok saat berhenti di SPBU Jalan Air Hitam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Tersangka saat itu membawa kabur tas berisi uang Rp51 juta,” ungkap Kompol Bery.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas gabungan berhasil mengetahui keberadaan para tersangka yang kabur ke Sumbar. Tim Jatanras Polda Riau dan Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru dan Dit Intelkam Polda Riau bekerjasama memburu dan menangkap para tersangka.

“Di Tanah Datar sekitar pukul 05.00 para tersangka berhasil ditangkap. Saat penangkapan mereka sempat memberikan perlawanan hingga akhirnya dilupuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Dari pengakuan para tersangka, uang hasil kejahatan tekah dibagi-bagi rata masing-masing Rp12,5 juta.
“Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 365 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Bery. (m)