Belum Meratanya Digitalisasi Menjadi Persoalan Pelaksanaan Pemilu

“Saat ini diketahui tidak ada perubahan undang-undang, tetap UU no 17/2017 dan UU nomor 10/2016. Tapi tinggal sekarang tanggal pelaksanaannya belum pasti. KPU menyarankan pada Februari 2024, sedangkan pemerintah menyarankan Mei 2024,” katanya.

Sementara itu, Rektor Universitas Eka Sakti (Unes), Otong Rosadi yang jadi pembicara dalam rapat tersebut menyebutkan ada dua problem utama dalam penyelenggaraan Pemilu, yaitu hukum kepemiluan dan proses Pemilu.

“Dalam hukum kepemiluan, sentra gakumdu masih lemah, selain juga proses peradilan pemilu berjalan lambat. Sedangkan pada prosesnya, selain pemuktahiran data, penggunaan Sipol (Sistem informasi partai politik), petugas KPPS juga kurang terlatih, sehingga sempat terjadi musibah pada Pemilu 2019,” katanya.

Dia pun menyarankan agar para pihak terkait penyelenggara Pemilu bisa memetakan masalah dari hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu tahun sebelumnya. Kepada Bawaslu, selain mengawasi pembentukan peraturan KPU, juga sedapatnya menyusun program dan strategi pengawasan yang lebih efektif dan efisien.

Foto teks : Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen bersama Komisioner Bawaslu dan Rektor Unes, Otong Rosadi dalam Rapat Pelaksanaan Evaluasi dan Persiapan Pengawasan Pemilu Serentak 2024, Kamis (2/12) di ruang sidang Bawaslu Sumbar. (wahyu)