Hukum  

Modus Tuduh Berbuat tak Senonoh, Dua Remaja Jadi Korban Pemerasan

Diduga dua pelaku  pemerasan berhasil diamankan  Polsekta  Pariaman. (agus)

PARIAMAN – Jajaran Polsekta Pariaman menangkap dua pelaku pemerasan terhadap dua remaja di dekat jembatan di Karan Aur, Senin (18/5). Dari tangan DP (16) dan NA(22) petugas mengamankan dua unit handphone.

Kapolsekta Pariaman, AKP Irwandi kepada topsatu mengatakan, yang pertama ditangkap DP sedang bekerja mengantar air di Karan Aur .

Selanjutnya dilakukan pengembangan, DP menunjukan temannya NA. Di bawah pimpinan Kapolsekta Irwandi langsung menjemput NA, di rumahnya di Desa Bato.

Penangkapan kedua pelaku didasari laporan dari Davit (20) warga Sintuk, Kecamatan Sintoga bersama temannya, Mia (20) warga Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung.

Ketika itu, kedua korban sedang santai di dekat jembatan di Karan Aur. Lalu datang pelaku dan menuduh mereka berbuat tidak senonoh di tempat sepi. DP dan NA kemudian mengajak korban ke pos pemuda. Namun kenyataannya tidak, Davit nda Mia dibawa ke By Pas Jati. Di sana pelaku memaksa minta uang. Lantaran taka da uang, DP dan NA merampas HP korban.

Akibat kejadian ini, korban melapor ke Mapolsekta Pariaman. (agus)