BATUSANGKAR – Tanah Pemkab Tanah Datar menyiapkan tanah seluas 2 hektare di Jorong Panti Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan guna relokasi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Batusangkar.
Rencana ini dilakukan karena Rutan Kelas II B Batusangkar dianggap telah mencapai over kapasitas. Saat ini warga binaan di Rutan itu, berjumlah 148 orang yang berkapasitas normal berjumlah 35 orang.
Bupati Eka Putra saat meninjau lokasi tersebut, mengatakan Pemerintah Daerah telah merencanakan lahan untuk relokasi Rutan Kelas II B Batusangkar kurang lebih seluas 2 Hektar walaupun dibutuhkan lahan yang lebih luas.
“Alhamdulillah, Kami secara langsung telah melihat lokasi untuk relokasi Rutan Kelas II B Batusangkar. Tentunya, Pemerintah Daerah akan memfasilitasi lahannya, rencana akan disiapkan seluas 2 Hektar sesuai kesanggupannya,” ujar Bupati Eka.
Eka Putra katakan kondisi Rutan Kelas II B Batusangkar saat ini, sangat memprihatinkan yang disebabkan berbagai faktor yakni lokasi kecil, berada dipusat kota dan sebagainya.
“Kami sangat berharap upaya untuk merelokasi Rutan Kelas II B Batusangkar diterima Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) karena tempat yang sekarang dianggap kurang layak,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Kunrat Kasmiri mengatakan lokasi yang direncanakan dihibahkan Pemerintah Daerah sangat representatif untuk dibangun relokasi Rutan Kelas II B Batusangkar.
“Lokasi ini, rencana dihibahkan Pemerintah Daerah untuk relokasi Rutan Kelas II B Batusangkar. Inilah hasil diskusi Kami, dalam mencari solusi atas permasalahan di Rutan Kelas II B Batusangkar saat ini,” ujarnya.
Ia mengatakan kedepannya rencana tersebut, akan segera dibicarakan dan didiskusikan ke tahap pusat dalam pelaksanaannya nantinya.
“Terlebih dahulu Kami mengucapkan rasa terima kasih atas kesempatan ini, mudah-mudahan pelaksanaannya berjalan lancar untuk membantu kegiatan pembinaan pemasyarakatan,” ujarnya. (ydi)












