PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).
Lima pelanggar Perda disidangkan dalam proses tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Senin (26/5/2025).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan dan diikuti oleh lima orang terduga pelanggar.
Empat di antaranya merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang, sementara satu orang lainnya tertangkap membuang sampah sembarangan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menyampaikan bahwa tindakan hukum ini merupakan upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif dan himbauan tidak diindahkan oleh para pelanggar.
“Kami selalu mengutamakan pendekatan humanis dalam setiap penertiban. Namun, jika pelanggaran terus berulang dan himbauan tidak diindahkan, kami perlu bertindak tegas melalui sidang tipiring untuk memberikan efek jera,” ujar Chandra.
Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp300.000 atau subsider tiga hari kurungan penjara kepada masing-masing pelanggar, dengan tambahan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Chandra mengimbau masyarakat Kota Padang untuk lebih patuh terhadap aturan demi terciptanya suasana kota yang tertib dan nyaman.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan secara rutin di seluruh wilayah kota.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif. Sosialisasi tetap dilakukan secara humanis, namun jika masih ada yang membandel, kami tidak akan ragu menindak secara hukum,” tegasnya.(thohir)












