Sandiaga Uno Titip Tiga Hal bagi Pengembagan UMKM

Menteri Sandiaga Uno bersama palaku UMKM. (ist)

BATUSANGKAR -Menteri Sandiaga Uno menitipkan tiga hal bagi usaha serta pengembangan (Usaha Mikro Kecil Menengah) UMKM dan Pemkab/Pemko

Titipan yang disampaikannya, yakni berupa inovasi bagi usaha meliputi amati, tiru dan modifikasi, kedua digitalisasi dan ketiga kolaborasi.

Dalam kunjungannya ke sejumlah kabupaten/kota di Sumbar, Menteri melihat potensi besar pada sektor ekonomi kreatif yaitu pada subsektor kuliner, fesyen, dan kriya.

“Potensi tersebut dapat dimanfaatkan sebagaio peluang pengembangan usaha oleh pelaku ekraf. Dengan bekal kreativitas dan inovasi, pelaku ekraf (ekraf) dapat memanfaatkan teknologi untuk menjangkau pasar yang lebih luas,” kata Sandiaga di Batusangkar, Rabu (6/7).

Kata Sandi, pada subsektor kuliner memiliki ragam olahan makanan di antaranya nasi kapau, itiak lado mudo, ampiang dadiah, dan kopi kawa daun. Selain itu juga memiliki beberapa potensi kriya yang memiliki cerita sejarah tersendiri seperti bordiran kerancang dan juga sulam ampek angkek.

Baca Juga  Wabup Ahmad Fadly Lepas 308 JCH Tanah Datar ke Tanah Suci

Menurutnya, hasil dari kerajinan kriya kerap kali di manfaatkan oleh pelaku subsektor fesyen untuk dipadupadankan menjadi sebuah busana sederhana dan dapat dipakai dalam aktivitas sehari-hari maupun mengikuti ajang bergengsi.

Sandi menyebut pengembangan ekonomi kreatif saat ini tidak bisa dibiarkan seperti sebelum pandemi, karena harus terinovasi dan teradaptasi dengan digitalisasi.

Karena itu, pelaku UMKM dan Pemko/Pemkab haruslah Kreatif memfasilitasi pelatihan digital marketing seperti pembuatan konten, agar produk yang dipasarkan lebih menarik saat dipromosikan terutama di kanal media sosial.

Baca Juga  847 Calon Guru Madrasah Unggulan Jalani Seleksi

“Berdasarkan data, analisa kami, produk UMKM yang sudah di-endorse secara digital oleh pak wali dan saya mengalami peningkatan penjualan 35 sampai 45 persen,” tambah Sandi.

Sementara, untuk dapat mengikuti workshop pelaku ekraf wajib mendaftarkan diri melalui website katakreatifindonesia.com dan melampirkan bukti surat keterangan sudah mejalankan usaha selama minimal enam bulan dari pemerintah setempat.

Pendaftaran melalui website ini merupakan bagian dari strategi inovasi penggunaan teknologi big data untuk menggarap serta membangkitkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. (ydi)