Padang  

274 Motor Knalpot Brong Diamankan Polresta Padang

Sepeda motor diamankan

PADANG – Polresta Padang menjaring 274 kendaraan berknalpot brong (tidak standar) dalam razia yang digelar serentak di seluruh wilayah hukumnya, Sabtu (13/1/2024) malam hingga Minggu (14/1/2024) pagi.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai maklumat Kapolda Sumatera Barat tentang larangan memakai knalpot brong.

“Sebanyak 80 persen pelanggaran memakai knalpot brong,” kata Ferry Harahap didampingi Kasat Lantas Kompol Alfin, Minggu siang.

Ferry Harahap menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan pelanggaran knalpot brong. Kendaraan yang terjaring akan langsung disikat dan dikandangkan.

“Kami mengimbau kepada warga Kota Padang, kalau tidak mau berurusan dengan kami, jangan pakai knalpot brong dan juga patuhilah peraturan berlalu lintas,” tegasnya.

Razia ini disambut baik oleh masyarakat Kota Padang. Mereka berharap razia serupa terus digelar agar Kota Padang bebas dari kendaraan berknalpot brong.

“Razia ini sangat bagus. Semoga terus digelar agar Kota Padang bebas dari kendaraan berknalpot brong,” kata seorang warga, Andri. (arief)