Padang  

Yakin Tak Salahi Aturan, BB Ketua PWI Sumbar Terpilih, Desak Ketua PWI Pusat Lantik Dirinya.

PADANG.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera terpilih Dr. Ir H Hasril Basyar (BB) bersikukuh mempertahankan hak nya selaku ketua PWI terpilih pada Konferprof PWI Sumbar 23 Juli 2022 lalu.
Sebanyak 123 ( 70 ,7 %) peserta memilih BB mengalahkan calon petahana H. Heranof Firdaus S.Sos yang hanya dapat 51 suara (29,97%) suara pada sidang yang dipimpin oleh Amiruddin SH.

Ketua PWI Pusat Attal S Depari didampingi ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Otto menyatakan BB sah menjadi ketua PWI Sumbar priode 2022 -2027. Sebelum pemilihan BB melampirkan surat pernyataan sedia mundur dari ASN jelang dilantik sebagai ketua definitif.

Tapi bak kata pepatah, rumah sudah tokok babunyi, entah penokok siapa yang berdentang, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang langsung bereaksi dan membuat pernyataan di salah satu media online. Inilah pangkal balanya, Ilham kemudian mengeluarkan surat DK nomor 41/SK-DK-PWI/VII/2022 yang intinya membatalkan hasil konperensi, dia hanguskan suara 123 anggota PWI Sumatera Barat, dengan alasan BB sudah pernah dua kali berturut karenanya ia melanggar pasal 26 ayat (1)PDPRT PWI dan BB adalah ASN sehingga dilarang menjadi anggota PWI oleh Kode Prilaku Wartawan Indonesia pasal 16 ayat 2.

Karena surat DK itu, Ketua PWI Pusat Attal S Depari tidak berani melantik BB. BB yang masih memperlihatkan sikap sabarnya mendatangi PWI Pusat menemui Attal didampingi dua orang anggota PWI Sumbar Syaiful Husen dan M.Khudri. Attal memberikan tenggat waktu kepada BB selama 6 bulan untuk melengkapi surat pensiun sebagai ASN, kemudian pelantikan dilaksanakan.

Sesuai janji, tenggat waktu akan jatuh tempo pada bulan Januari 2022, artinya satu bulan lagi BB harus dilantik sebagai ketua. Tapi perkembangan dan pembahasan di PWI Pusat sekaitan dengan kisruh pemilihan ketua PWI Propinsi lain, BB terbawa rendong pula, Attal tidak memperlihatkan itikatnya akan melantik BB.

“Surat surat pensiun saya sudah saya siapkan, tapi PWI Pusadt lebih memihak kepada Ilham Bintang, sehingga tak ada tanda tanda akan melantik ketua terpilih” kata BB Sabtu (17/12) lalu.

Pada hari Sabtu itu, BB kemudian mengirimkan surat terbuka dengan menggunakan saluran media sosial whatsapp grup. Surat BB itu membuat buncah organisasi wartawan terkemuka di Indonesia. Beberapa media online memberitakan surat BB dan juga pernyataan jawaban dari ketua DK Ilham Bintang.

Di grup WA PWI Pusat, muncul jawab berjawab ada yang menyalahkan BB dan ada pula yang membenarkan, screen shoot percakapan itu diantaranya dikirim ke grup grup WA dan japri.
Untuk kedua kalinya BB mengirimkan pernyataannya. BB kembali menegaskan bahwa dirinya menolak surat DK nomor 41 itu. ” Yang dilarang itu tiga kali berturut turut, Ilham Bintang membuat tafsiran sendiri tentang pasal 26 ayat 1 PDPRT itu. Saya tidak menerima” kata BB.

BB menyatakan tak habis fikir ketika membaca surat DK No.41/SK/DK-PWI/VIII/2022 yang dialamatkan kepada Ketua Umum PWI Pusat yang mengatakan pemilihan dirinya tidak sah dan tidak dapat dilantik dengan alasan melanggar pasal 26 ayat 1. dan Ke-2 Melanggar KPW pasal 16 ayat 2.

“Saya berpendapat soal jabatan ketua PWI tidak dibenarkan tiga kali.Pasal 26. Mengatakan Ayat 1. Seseorang tidak boleh menduduki jabatan yang sama dalam kepengurusan PWI lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut.”

Tolong cermati ya. Dalam pasal itu yang dikatakan tidak boleh tiga kali secara berturut-turut. Artinya, saya ulangi “tidak boleh tiga kali secara berturut-turut.” Kalau tiga kali tidak secara berturut-turut, tidak ada larangan. Saya rasa pasal ini sudah terang benderang….. Jangan bahas dulu soal moral, kita bicara aturan. Moral ranahnya lain ya” tulis BB