Padang  

Yakin Tak Salahi Aturan, BB Ketua PWI Sumbar Terpilih, Desak Ketua PWI Pusat Lantik Dirinya.

Selanjutnya BB meminta Ilham Bintang sebagai Ketua DK dan Sasongko Tejo sebagai sekretaris.( Sesuai suratnya). Apa argumentasinya. Tolong jelaskan, tambah BB.

Dia kemudian juga mempertanyakan,
<span;>Apakah Kode Prilaku Wartawan ( KPW) Pasal 16 ayat 2 yang berisi bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan

Beriku ini kutipan langsung surat BB :

Pasal 9 ayat 4 PRT PWI menyatakan :

Bahwa Kartu Anggota bagi anggota yang sudah berusia 60 tahun berlaku untuk seumur hidup dengan ketentuan selama yang bersangkutan tetap menjalankan profesi kewartawanan dan telah menjadi Anggota PWI sekurang-kurangnya 15 tahun.

Artinya selama saya Basril Basyar masih hidup TETAP menjadi anggota PWI, kecuali

Sesuai pasal 7 PRT, Keanggotaan saya gugur jika

1. Meninggal dunia, 2. Tidak melakukan lagi kegiatan jurnalistik lebih dari satu tahun,3. Tidak memperpanjang kartu anggota lebih satu tahun, 4. Mengundurkan diri 5. Terkena sanksi pemberhentian penuh.

Pertanyaannya apakah kita bisa mengenyampingkan pasal 9 ayat 4 ini dalam sistem hukum yg berlaku di organisasi PWI ini. Saya tidak bicara mana yang lebih kuat dan mana yang lemah. Tolong jelaskan saudara Ilham atau Sasongko.

Menurut ahli-ahli hukum yang saya minta pendapatnya mengatakan Bahwa setiap aturan baru, diberlakukan ke depannya. Bukan surut. Merambah ke belakang, digunakan sebagai senjata untuk menghabisi lawan-lawan tertentu, karena tidak senang dan dia merasa berkuasa.

Menurut pengetahuan saya kalau ada sebuah aturan bertentangan dg aturan lain dlm organisasi apalagi datang belakangan mesti dibuatkan peraturan peralihan atau diatur dalam aturan peralihan.