Hukum  

Wartawati Nasrul Abit Siap Tempuh Jalur Hukum, Hadapi “Gorengan” Kasus

PADANG – Wartawati, Istri Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, berencana melaporkan balik pihak yang menuduh dan memfitnah dirinya. Laporan juga direncanakan kepada pihak-pihak yang diduga dengan sengaja “menggoreng” terlibat langsung dan tidak langsung menyebarkan di media dan group percakapan tanpa melakukan cek dan ricek

Diketahui, Rabu malam Evi Afrizal Sinaro didampingi kuasa hukumnya, melaporkan Wartawati Nasrul Abit ke Mapolda Sumatera Barat. Wartawati dilaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Kemajuan Wanita Padang yang mana Wartawati menjabat sebagai ketua. Dokumen yang dimaksud adalah akte objek pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pusat Informasi dan Distribusi Buku menjadi Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Peristiwa itu lalu terbit menjadi berita beberapa media dan disebarkan melalui WA dan group percakapan.

Saat ini kata Wartawati, dirinya dan keluarga telah berkonsultasi dengan kuasa hukum. Jika, tuduhan itu memiliki dasar kuat untuk dibawa ke ranah pidana, maka langkah hukum akan ditempuh.

“Saya, sebagai yang dituduhkan dalam kasus ini, tentu saya merasa nama baik saya dan keluarga tercemar. Untuk itu, kami berencana akan melaporkan balik pihak yang menuduh dan memfitnah itu ke Polisi. Karena, jelas fitnah dan tuduhan ini terganggu saya dan keluarga. Apalagi, sekarang Pak Nasrul Abit sedang mengikuti pilkada” kata wartawati, Kamis (10/9).

Terkait kapan akan melaporkan balik, Wartawati menyebutkan, semua itu tergantung hasil penilaian data yang ada pada kuasa hukum.

Yuta Pratama kuasa hukum Wartawati mengatakan, saat ini, telah mengumpulkan bukti-bukti seperti, tangkapan layar berita media online dan group percakapan, serta video yang tersebar. Pihaknya juga telah mencari informasi terkait laporan pelapor di Polda Sumbar.

“Jika memang mengarah atau memenuhi unsur tindak pidana, maka akan kita laporkan. Tentu kita analisis dulu. Kita mau, kalau kita melapor, punya bahan yang cukup untuk ditindaklanjuti,” kata Yuta Pratama usai pertemuan tertutup dengan Wartawati Nasrul Abit dan pengurus Yayasan Kemajuan Wanita.

Selaku praktisi hukum, Yuta Pratama juga mengajak seluruh masyarakat dan media untuk tidak serta merta melakukan penyebaran informasi, sehingga melanggar hukum. Apalagi dalam kondisi Pilkada, dimana informasi yang menyebar tidak seluruhnya benar.

Sebelumnya, pihak Yayasan Kemajuan Wanita memberikan keterangan kepada wartawan tentang peristiwa yang terjadi saat mereka membayar pajak PBB yang tertunggak. Maka pembayaran dilakukan sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

“Ketika ditagih kepada kami oleh petugas, kami tentu minta tagihan PBB tanah dan bangunan ditujukan kepada kami. Baru kami (Yayasan Kemajuan Wanita/BKOW) melakukan pembayaran,” jelas salah satu pengurus.

Perlu diketahui Yayasan Kemajuan Wanita merupakan lembaga yang menaungi Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) di Sumbar. Sebuah organisasi yang menghimpun puluhan organisasi wanita di Sumbar. Biasanya ketua yayasan selalu dipimpin oleh istri wakil gubernur terpilih. (rel)