Ragam  

Wartawan Kita

Ilham Bintang dalam diskusi forum pemred. Ist

Pertanyaan berikutnya: kode etik jurnalistik apa yang dipedomani oleh wartawan yang tidak berorganisasi itu? Padahal, kita tahu kode etik jurnalistik pada awal reformasi adalah produk dan pemberlakuannya disepakati bersama oleh 26 organisasi wartawan pada tahun 1999 dengan nama KEWI.

Yang jelas, beberapa hasil survey yang pernah dilaksanakan Dewan Pers di lapangan mengkonfirmasi tingkat pengabaian kode etik jurnalistik oleh wartawan.
Hasil penelitian Dewan Pers terhadap pemahaman Kode Etik Jurnalistik tahun 2007 berikut ini.
1. Sebanyak 22% pernah membaca KEJ seluruhnya.
2. Sebanyak 18% tidak pernah membaca sama sekali.
3. Sebanyak 60% pernah membaca tetapi sebagian (beberapa pasal KEJ aja).

Dengan kata lain, 78% tidak pernah membaca KEJ secara lengkap (Wina Armada Sukardi, Close Up Seperempat Abad Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik , Dewan Pers, Oktober 2007)

Tahun 2010 Dewan Pers memulai usaha mengatasi problem pengabaian kode etik jurnalistik melalui ujian kompetensi wartawan. Tujuannya mengetatkan rekrutmen wartawan. Supaya hanya wartawan yang telah mengantongi sertikat kompetensi wartawan yang boleh beroperasi di lapangan. Hingga saat ini, tercatat sekitar 15 ribu wartawan telah mengantongi sertifikat kompetensi itu, terbanyak dari PWI, sekitar 13 ribu. Selesaikah persoalan?

Menurut Marah Sakti Siregar, Tenaga Ahli dan anggota Pokja Pendidikan dan Pengembangan profesi kewartawanan Dewan Pers, UKW itu belum efektif. “

Data pertengahan Juli 2017 tercatat peningkatan pelanggaran KEJ sampai 20 %. Jika pada periode yang sama masuk 800 laporan pengaduan masyrakat. Maka pertengahan Juli saja sudah ada 600 laporan yg masuk. Jadi diperkiran angka laporan itu bisa naik mencapai minimal 1000 pengaduan.

Dan sama sepert hasil tahun sebelumnya, 75-80 % pengaduan tersebut setelah diperiksa Komisi Pengaduan, benar pelanggaran KEJ. Dan terbanyak adalah pelanggaran pasal 1 (berita kurang atau tidak berimbang) dan pasal 3 ( kurang uji informasi alias kurang verifikasi).

Namun, mantan Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat ini, masih akan meneliti lebih dalam soal jumlah pengaduan itu. Apakah berkaitan langsung dengan pelanggaran wartawan atau lebih menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengadu,” tambah Sakti.

Konsep operasional moral wartawan

Prinsip kerja jurnalistik secara universal adalah membuka semua hal, termasuk hal yang mau ditutupi oleh orang lain. Siapa pula yang mau dibuka hal yang justru mau ditutupnya. Itulah sebabnya wartawan dilengkapi kode etik jurnalistik yang wajib ditaati selain peraturan perundang-undangan yang memberi hak dan perlindungan terhadap professi wartawan.

Kode etik itu yang mengajari wartawan bersikap kesatria, jujur, tidak manipulatif, tidak berniat buruk, — meski peluang itu terbuka luas dan bisa terbebas dari jerat hukum. Ambil contoh misalnya, kode etik itu melarang wartawan berlaku seperti intel. Kode etik itu mencegah wartawan jadi maling, misalnya menaruh alat rekam secara tersembunyi.