Solok  

Warga Tanjung Balik Ditangkap Satresnarkoba Polres Solok Kota

Ilustrasi.(doc.singgalang)

SOLOK – Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menangkap 4 orang warga Nagari Tanjung Balik, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jum’at, 28 Juli 2023.

Keempatnya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan resmi Kasatnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, penangkapan empat tersangka narkoba itu berawal dari informasi dari masyarakat yang menyatakan di daerah tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk menggunakan maupun transaksi Narkotika.

Berdasarkan informasi beserta ciri-ciri pelaku yang diperoleh, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hari Jum’at, 28 Juli 2023 sekira pukul 14.30 WIB, diperoleh informasi terduga pelaku sedang berada di rumahnya, dan Tim langsung menuju ke rumah tersebut untuk melakukan pengintaian dan penyergapan.

Saat dilakukan penyergapan, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menemukan 4 (empat) orang yang sedang berada di dalam rumah tersebut.

Melihat petugas, salah seorang dari pelaku sempat melarikan diri yang langsung dilakukan pengejaran oleh petugas.

Sementara 3 (tiga) orang yang berada di dalam rumah berinisial AP (37 tahun), BJP (34 tahun), dan NI (23 tahun).

Saat dilakukan interogasi, kepada petugas AP dan BJP mengaku baru saja membeli Narkotika jenis Sabu dari AYI (34 tahun) terduga pelaku yang melarikan diri.

Tak berselang lama, beberapa orang anggota Tim yang melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku yang sebelumnya melarikan diri kembali membawa terduga pelaku setelah memburunya sejauh lebih kurang 800 (delapan ratus) meter dari tempat kejadian.

Sebelumnya, saat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri tersebut, Tim menemukan uang sejumlah Rp. 485.000 di pinggir jalan dan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna hitam di lokasi terduga pelaku diamankan.

Selanjutnya para terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Solok Kota untuk kepentingan Penyidikan dan Proses.(L)