Hukum  

Upaya Kabur Digagalkan, Delapan Tahanan LP Muaro Padang Dipindahkan ke Palembang

Kalapas kelas IIA Padang, Era Wiharto

Kalapas kelas IIA Padang, Era Wiharto

PADANG – Buntut kaburnya delapan narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan, Lapas kelas IIA Muaro Padang, tingkatkan keamanan serta pengawasan.

Hal itu juga dibuktikan dengan berhasilnya petugas mendeteksi secara dini akan adanya delapan orang napi yang berencana kabur melalui gorong- gorong di belakang masjid lapas beberapa hari lalu.

“Allhamdullilah kami berhasil mengungkap secara cepat akan adanya delapan orang tahanan yang berusaha melarikan diri melalui gorong-gorong, ujar Kalapas kelas IIA Padang, Era Wiharto, Jumat (30/4/2021).

Dijelaskan Kalapas Era Wiharto, terkait hal itu pihaknya akan memindahkan kelapan tahanan yang berusaha kabur itu ke Lapas Kelas I Palembang. Satu orang napi yang dipindahkan merupakan tambahan dari lapas narkotika Sawahlunto.

“Kami berencana akan memindahkan kedelapan tahanan itu ke Lapas 1 Palembang. Hal itu bentuk, keseriusan dan koordinasi kami dengan pihak Kemenkumham wilayah Sumbar untuk menindak secara tegas tahanan yang berusaha kabur. Bahkan kami juga berencana memindahkan napi-napi yang menjadi ancaman ketertiban ke Lapas Nusakamambangan,” ujarnya.

Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana, hukuman pidana tinggi, bahkan seumur hidup. Intinya, pemindahan ini adalah wujud komitmen tegas dari Jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas,” imbuhnya.(Arief)