Hukum  

Uang Tagihan Setoran Ayam Antar Doni ke Meja Hijau

Ilustrasi

PADANG – Diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang tagihan setoran ayam, terdakwa Doni Putra mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (14/7).

Dalam dakwaan JPU Beatrix Berlina menyebutkan, berawal pada Mei 2021 terdakwa sudah mulai melakukan pengambilan uang tagihan setoran ayam milik saksi korban Irawadi dari para pedagang yaitu kepada saksi Safer sebesar Rp. 4.121.000, saksi Sati sebesar Rp.15.329.000, dan saksi Man Basir sebesar Rp. 2.442.000.

Kemudian terdakwa juga menagih kepada saksi Zal sebesar Rp. 396.000, saksi Idel sebesar Rp. 461.000, saksi Amaik sebesar Rp. 800.000, saksi Yuli Rp. 330.000, saksi Erik 297.000, saksi Tomi Rp.1.054.000, saksi Anto sebesar Rp. 1.600.000.

Dari sejumlah nama itu, sehingga terkumpul uang sebesar Rp.26.830.000 dikurangi biaya operasional Rp. 475.000, sehingga total yang harus disetor kepada saksi korban adalah sebesar Rp. 26.355.000.

Selanjutnya terdakwa memasukkan uang tersebut bersama dengan faktur sebagai bukti tanda terima dari para pedagang kemudian terdakwa pergi menuju ke gudang ayam potong yang berlokasi di Jalan Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Rencana awal, uang milik saksi korban mau dia serahkan, akan tetapi timbul niat terdakwa untuk tidak melaporkannya ke saksi korban.

“Lalu terdakwa menyembunyikan uang hasil setoran para pedagang tersebut ke dalam ban bekas di kandang ayam. Lalu terdakwa menemui saksi korban dan menceritakan kepada saksi korban bahwa uang hasil setoran dari para pedagang hilang dari loker atau lemari penyimpanan di saat terdakwa sedang mandi,” jelas JPU.

Kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa akan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Tangah, lalu saksi korban dan terdakwa pergi ke Polsek Koto Tangah guna melaporkan kejadian tersebut akan tetapi setelah diperiksa di Polsek Koto Tangah akhirnya ketahuan terdakwa lah yang mengambil uang setoran kepunyaan saksi korban.

“Kemudian saksi korban beserta anggota Polsek Koto Tangah dan terdakwa Kembali ke gudang ayam menuju kendang ayam dan ditemukan sisa uang saksi korban sebesar Rp. 11.236.000,” kata JPU.

Dikatakan JPU, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.119.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. (Wahyu)