Tuntut Sejahterakan Petani, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Kantor Gubernur Sumbar

Aksi demo mahasiswa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (24/9). (yose)

Untuk itu, Jefrinal mengatakan terkait dengan komitmen Pemprov Sumbar dalam meningkatkan kesejahteraan petani, Pemprov Sumbar menjadikan sektor pertanian program unggulan.

Sementara, terkait dengan pertanian, Kepala Dinas Pertanian Sumbar, Syafrizal menjelaskan Pemprov Sumbar sangat komit untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Pemprov Sumbar memiliki program berkelanjutan dengan pertanian organik.

“Yakin adik-adik mahasiswa Pemprov Sumbar sangat berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Pemprov Sumbar punya banyak program untuk memperhatikan petani,” ujarnya.

Program itu diantaranya, dengan memberikan bantuan bibit pada petani. Memberikan bantuan alat pertanian (alsintan). Termasuk menambah lahan pertanian dengan pembukaan lahan baru.

“Kita sama-sama berniat memajukan petani. Meningkatkan pendapatannya,” ujarnya.

Setidaknya ada sembilan tuntutan mahasiswa Aliansi BEM Sumbar, pertama meminta Pemprov Sumbar meningkatkan pelayanan jaminan pasca panen dan kapasitas petani.

Pemprov Sumbar untuk percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan agraria di Sumbar. Serta menegakan hak asasi petani dan masyarakat adat.

Menuntut pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi petani. Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pembangunan pertanian berkelanjutan.

Menuntut pemerintah untuk meningkatkan akses petani terhadap informasi dan teknologi. Menuntut pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pemerintah yang kolaboratif dan sinergi baik pemerintahan kabupaten/kota menanggulangi permasalahan kematian ikan dan pembangunan tambak di pesisir pantai.

Mendesak pemerintah untuk membuat resolusi dan memperbaiki tata kelola pertanian di Sumbar. Mendesak pemerintah untuk membuat peraturan alih fungsi lahan pertanian.

Kemudian, menuntut pemerintah dengan memperhatikan dampak negatif program food estate dari hulu hingga hilir.

Mahasiswa membubarkan diri setelah pukul 18.00 WIB. Sesuai dengan waktu yang dibolehkan Undang-undang dalam menggelar aksi demo. (104)