Hukum  

Tim Jardit Bekuk Empat Tersangka

Empat tersangka diamankan Polres Solok Selatan. (Hendrivon)

PADANG ARO – Empat pelaku tindak kriminalitas diringkus tim Penghajar Bandit (Jarjit) Polres Solok Selatan, tiga di antaranya diamankan di luar daerah.

Polisi pertama kali menangkap SH (19) warga Parak Gadang, Kota Padang. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat setempat.

“Tersangka hanya tertunduk dan menyerah ketika tim Jardit meringkus di rumah neneknya, setelah aksi begal dilakukan di Solok Selatan di tahun 2018 lalu,” ungkap Waka Polres Solok Selatan, Kompol Ediwarman didampingi Kasat Reskrim AKP M.Arvi kepada Media,saat jumpa pers. Senin (2/3) di Mapolres Solsel.

Tim Jardit juga menangkap SP (50) warga Lubuk Gadang Selatan. Ia merupakan pelaku pelecehan seksual.

” Ditangkapnya tersangka, atas laporan korban inisial STI (35), janda beranak dua yang merasa dilecehkan oleh tersangka di tahun 2019 laku,” bebernya.

Petugas juga menangkap EA, salah seorang karyawan swasta. Tersangka meminjam sepeda motor tapi tidak dikembalikan.

“Tersangka dilaporkan kasus penggelapan, dan ditangkap polisi di Dharmasraya,” bebernya.

Sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan, dilakukan anak di bawah umur dengan TKP di Nagari Lubuk Malako, Kecamatan Sangir Jujuan.

Pria 17 tahun ini masuk ke warung P&D dengan mencongkel papan warung dengan besi, dan berhasil membawa kabur rokok sebanyak 2 dus.

“Dari hasil dibelikan pelaku membeli pakaian. Tersangka lain ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ulasnya. (von)