Hukum  

Tim Gagak Hitam Ringkus 2 Pelaku Jambret

Ilustrasi. (*)

PARIK MALINTANG – Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman meringkus pelaku curas (pencurian dengan kekerasan), Senin (10/2) sekitar 01.30 wib di dua tempat di Padang.

Kapolres AKBP Zamroni melalui Kasubbag Kumas AKP Emel didampinggi Ba Humas Bripka Redno Apriad mengatakan, pelaku ditangkap petugas berdasarkan Laporan Polisi LP/136/XII/2019/Polsek Batang Anai, tanggal 31 Desember 2019 atas nama korban Faiz Al Azari Emra (15) warga komplek Lori Permai Padang.

Dantim Gagak Hitam Aipda Hendri kedua pelaku masing-masing berinisial WKP (19) dan MH (17) warga Bandar Buat Padang.

Ia juga menambahkan, kejadiannya berawal adanya laporan di Polsek Batang Anai tentang adanya jambret atau pencurian dengan kekerasan di daerah Bakuang dekat fly over Batang Anai. Korban Faiz disetop 2 orang yang tidak dikenal dan langsung merebut Hp .

Tidak menunggu lama tim gagak hitam Polres Padang Pariaman yang mendapatkan info tersebut langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku hingga akhirnya ditangkap.

Setelah dilakukam interogasi, pelaku mengakui perbuatan nya yang telah melakukan aksi nya Curas tersebut.

Untuk saat ini, pelaku dan saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 handphone dan Honda Beat hitam. (tns/mat)